Hotline : +62 813-3646-0000

Hotline : (0335) 427772

Tradisi "Bi Bi Bi" dan Jajanan "Ketan Kratok" menjadi Warisan Budaya tak Benda Indonesia Kota Probolinggo

Oleh:

Edi

Editor:

Tradisi “Bi Bi Bi” dan Jajanan “Ketan Kratok” menjadi Warisan Budaya tak Benda Indonesia Kota Probolinggo

Jakarta, 10 Oktober 2025 — Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Tahun 2025 telah resmi dilaksanakan pada Jumat, 10 Oktober 2025 pukul 14.00 WIB bertempat di Hotel Sutasoma, Jakarta.

Kegiatan bergengsi yang digelar oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia ini dihadiri oleh Direktur Warisan Budaya Kemenbud R I, Tim Ahli W B Tb I, Perwakilan Dinas Kebudayaan Provinsi se-Indonesia, serta Perwakilan Balai Kebudayaan Wilayah se-Indonesia.

Capaian Membanggakan Jawa Timur dalam sidang yang berlangsung sejak 8 Oktober 2025, sebanyak 46 usulan karya budaya dari Provinsi Jawa Timur telah disidangkan. Seluruh usulan tersebut mendapatkan rekomendasi penetapan dari Tim Ahli WBTbI, tanpa ada satupun yang ditangguhkan. Capaian ini menjadi bukti komitmen kuat Jawa Timur dalam melestarikan kekayaan budaya daerah serta menjaga eksistensi nilai-nilai luhur warisan leluhur bangsa.

Secara nasional, total usulan W B Tb I tahun 2025 berjumlah 522 karya budaya, dengan 514 karya budaya resmi ditetapkan dan 8 karya budaya ditangguhkan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Daftar Usulan yang Ditangguhkan :

  1. Babad Giyanti Dumugi Geger Inggrisan – DIY
  2. Babad Sunan Prabu – DIY
  3. Naskah Langen Wibawa – DIY
  4. Piwulang Jayeng Irawan – DIY
  5. Badik Lompo Battang – Sulawesi Selatan
  6. Sesaji Rewanda – Jawa Tengah
  7. Kain Bentenan – Sulawesi Utara
  8. Lesung Betingkah – Jambi

Dengan hasil tersebut, Provinsi Jawa Timur menempati posisi kedua dengan jumlah usulan terbanyak yang ditetapkan, setelah Provinsi Jawa Tengah yang berhasil menetapkan 57 usulan.

Apresiasi untuk Kolaborasi dan Komitmen. Keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi erat antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, para pelaku budaya, serta masyarakat adat yang turut berperan aktif dalam pelestarian dan dokumentasi budaya lokal.

“Capaian ini menunjukkan bahwa warisan budaya di Jawa Timur tidak hanya kaya dan beragam, tetapi juga diakui secara nasional atas kelayakan dan nilai pentingnya bagi identitas bangsa,” ujar salah satu perwakilan dari Dinas Kebudayaan Jawa Timur.

Dengan penetapan ini, diharapkan seluruh pihak dapat terus menjaga, merawat, dan mengembangkan Warisan Budaya Takbenda agar tetap hidup di tengah masyarakat, sekaligus menjadi kebanggaan bagi generasi penerus.

(Edi/admin)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Skip to content